Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kedungturi Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen perencanaan keuangan desa yang disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana. APBDes ini disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui tahapan Musyawarah Desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
Penyusunan APBDes Desa Kedungturi Tahun 2026 bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan desa guna mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan desa yang berkelanjutan. Setiap alokasi anggaran direncanakan secara terarah dan berimbang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Desa Kedungturi Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, APBDes ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Kedungturi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik demi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa./RAM